JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menyiapkan langkah tegas bagi para pejabat negara yang tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka berpeluang dikenakan sanksi, salah satunya yakni tunjangan ditahan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya kini akan memverifikasi LHKPN yang telah disampaikan para pejabat.

Sedangkan pada akhir April nanti, KPK akan menyurati pimpinan lembaga negara untuk menindaklanjuti insan-insan di internal mereka masing-masing yang belum menyampaikan LHKPN.

“Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ,” kata Pahala saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

Namun demikian, Pahala mengakui sanksi yang diatur nantinya baru bersifat administrasi. Adapun dia menyebutkan sanksi yang akan diatur nantinya.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” tutur Pahala.

Pahala menjelaskan, sejumlah kementerian/lembaga sebetulnya sudah menerapkan sanksi administrasi terhadap internalnya yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. Soal itu, dia tidak mempermasalahkannya.

“Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa,” ucap Pahala.

Hanya saja, Pahala belum membeberkan kapan peraturan tersebut akan diberlakukan. Dia hanya berharap agar peraturan dimaksud dapat segera tuntas penyusunannya.

“Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya,” ujar Pahala.