Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana saat di gelandang KPK. Dok: ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK(KPK) menyita dokumen penting untuk membongkar kasus suap terkait program Bandung Smart City yang salah satunya menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Dokumen tersebut sebelumnya didapatkan dari giat penggeledahan yang dilakukan KPK.

Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi; serta manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.

Senin (17/4/2023), KPK menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut yakni Balai Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta kantor PT Sarana Mitra Adiguna di Jakarta Barat.

“Di tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (19/4/2023).

Ali menyampaikan, bukti-bukti yang berhasil didapatkan tersebut segera disita. Penyitaan dalam rangka proses penyidikan kasus dimaksud.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka YM dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Diketahui, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Bandung, Senin (17/04/2023) sore. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Setelah 5 jam melakukan penggeledahan, penyidik KPK keluar ruangan dengan membawa tiga koper yang diduga berisikan sejumlah berkas serta data-data penting. Beberapa ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja wali kota, ruang area traffic control system atau ATCS dan Kantor Dinas Perhubungan.

“Penggeledahan dilakukan di ruang kerja beliau (Yana Mulyana), ruang rapat kecil beliau. Serta ruang ATCS dan kantor Dinas Perhubungan,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (17/4/2023).(*)