Gedung Bawaslu RI, Jakarta. Dok: ist

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dampak pelanggaran netralitas yang berujung dijerat pidana penjara.

Hal ini karena pada Pemilu 2019, beberapa pelanggaran netralitas ASN divonis pidana penjara oleh pengadilan.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan ada dua pintu masuk pelanggaran netralitas ASN yang bisa dijerat pidana penjara.

Dua hal itu yakni temuan pengawas, dan laporan masyarakat.

“Dua pintu masuk ini tertuang dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu dan masa daluarsanya tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran tersebut,” kata Puadi dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (30/5/2023).

Puadi pun menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019.

ASN tersebut didakwa melanggar netralitas karena menjadi moderator kampanye tatap muka caleg.

Pengadilan memvonis 6 bulan penjara karena ASN tersebut turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri dengan foto-foto bersama caleg.

“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” paparnya.

Kasus selanjutnya yakni, turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan,” kata Puadi.

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, pemberian like konten kampanye di media sosial juga termasuk sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

“Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho