Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023). Dok: Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI merespons rencana eks menteri Komunikasi dan Informatika (Mekoinfo) Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mempersilakan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.

“Silakan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Ketut menyebut mekanisme untuk menjadi justice collaborator nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.

Dia berujar, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Johny G Plate menyatakan diri bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurnalis: Dewo