Foto: Ilustrasi

KENDARI – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap kejahatan tindak pidana penjualan orang dengan modus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi menangkap empat muncikari dalam pengungkapan kasus TPPO ini. dimana tiga di antaranya masih berusia di bawah umur, serta empat perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial secara online.

Delapan orang tersebut ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya prostitusi online yang ditawarkan melalui aplikasi media sosial.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, mengungkapkan bahwa keempat pelaku ini bertanggung jawab dalam menyediakan empat remaja PSK dengan harga bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 melalui aplikasi kepada pelanggan.

“Dalam setiap pertemuan, para muncikari ini menerima pembayaran sebesar Rp 50.000 dari para PSK. Motifnya adalah untuk mencari keuntungan,” kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman pada Selasa (27/6/2023) pagi.

Selain melibatkan mucikari, keempat PSK yang rata-rata berusia remaja ini juga menjajakan diri mereka kepada pelanggan melalui aplikasi media sosial.

Selain penangkapan terhadap pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 juta sebagai hasil dari prostitusi serta empat unit ponsel sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Jurnalis: Dewo