Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok: Puspenkum kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Pengeeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Diketahui ketiga perusahaan yang kantornya digeledah yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; kantor Musim Mas di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Pada pemeriksaan tersebut, Kejagung menyita sejumlah aset hingga uang tunai.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Ketut mengungkapkan dari penggeledahan di kantor Musim Mas, tim Kejagung menyita 277 bidang tanah dengan luas total mencapai 14.620,48 hektare. Di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, Kejagung menyita 625 bidang tanah seluas total 43,32 hektare. Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Selain itu, tim penyidik juga menyita uang dengan total Rp 385,3 juta, mata uang dollar senilai US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia senilai RM52.000, dan mata uang dollar Singapura dengan total S$ 250.450.

Jurnalis: Agung Nugroho