Foto: ilustrasi uang dolar Amerika

SUKABUMI – Tim gabungan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat mengamankan dua pelaku pengedar uang dolar palsu senilai Rp 33 triliun.

Kedua tersangka dibekuk setelah sebelumnya ada informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (6/7/2023). Kedua pelaku yang berinisial S (50) dan AT (58) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa dari tersangka S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 gepok uang dolar palsu yang terdiri dari 1.200 lembar pecahan 1 juta dolar AS, yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp 18 triliun.

Tak hanya itu, juga ditemukan segepok uang palsu pecahan 1.000 “dolar Belanda” yang jika dirupiahkan senilai Rp 800 juta.

Amerika Serikat tidak pernah mengeluarkan pecahan US$ 1 juta, tetapi uang jenis ini sering ditemukan. Banyak pengusaha yang menjual pecahan ini sebagai materi promosi atau sebagai uang mainan, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat tukar. Secret Service AS menyatakan uang ini legal untuk diedarkan dan tidak termasuk uang palsu. Sementara dolar Belanda atau guilder/gulden sudah tidak lagi digunakan karena Belanda sekarang menggunakan euro.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AT di Wilayah Bogor dengan barang bukti berupa 10 gepok uang dolar palsu senilai Rp 15 triliun. Selain itu, ditemukan pula satu buah alat pendeteksi uang.

“Selain uang palsu, barang bukti lain yang diamankan berupa benda-benda yang dianggap keramat, seperti sebilah pedang, samurai gulung yang bisa memotong paku, dan besi kuningan yang menyerupai emas batangan, seolah-olah merupakan logam mulia,” ungkap Maruly.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah saat proses transaksi jual beli, mereka menampilkan benda-benda keramat. Selain itu, mereka juga memberikan iming-iming bahwa 1 gepok uang dolar palsu dijual seharga Rp 25 juta.

Para pelaku menunjukkan benda-benda keramat ini seolah-olah itu adalah benda gaib, agar pembeli yakin bahwa uang dolar yang mereka beli adalah asli dengan cara memeriksanya menggunakan alat pendeteksi uang dan menunjukkan bahwa ada benang pengaman pada uang tersebut.

“Lembaran pecahan dolar ini terlihat memiliki benang pengaman, sehingga tampak bahwa kualitas kertas uang dolar palsu ini mampu menyerupai benang pengaman yang ada pada uang asli,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jurnalis: Dewo