Foto: ilustrasi

YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan dua pelaku dalam kasus mutilasi Sleman.

Ditreskrimum Polda DIY menyampaikan kronologi kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Pangkalpinang yang terjadi di Sleman, Yogyakarta. Namun hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan yang berawal dari perkenalan di media sosial (medsos) Facebook.

Dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menyatakan dua tersangka kasus mutilasi Sleman dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua tersangka, yakni W (29) dan RD (38), terancam dipidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

“Kami sedang dalami peristiwa pidananya, bagaimana bisa terjadi dugaan pembunuhan dan mutilasi itu.” kata dia.

Kasus mutilasi Sleman bermula pada Rabu (12/7/2023). Ketika itu, warga Sleman, Yogyakarta, dihebohkan oleh penemuan potongan tubuh manusia. Warga menemukan dua kaki dan satu tangan di area Jembatan Kelor, Kelurahan Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman, pada malam hari.

“Ada warga yang mau mancing ke bawah (Jembatan Kelor, Red), terus dia menemukannya dan lapor ke kita,” ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Rabu malam (12/7/2023).

Jurnalis: Dewo