JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal tiga prajurit TNI yang menjadi tersangka pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur (25). Diketahui satu tersangka merupakan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) Praka Riswandi Manik (Praka RM).

Dengan tegas Jokowi menyebut masalah yang menjerat anggota Paspampres tersebut telah diproses secara hukum.

“Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum. Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum,” tegas Jokowi seusai Rakernas HIPMI di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

Diketahui, tiga anggota TNI ditetapkan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan tindak kekerasan yang menewaskan Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh. Mereka adalah Praka Riswandi Manik atau Praka RM seorang anggota Yonwalprotneg Paspampres, Praka HS anggota di Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Kadispenad TNI, Brigjen Hamim Tohari pada Selasa (29/8/2023), menegaskan bahwa TNI menjamin tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman pada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana.

Sebaliknya, oknum Paspampres dan dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus kematian Imam Masykur mungkin mendapat hukuman lebih berat karena ada penerapan pasal-pasal pidana umum maupun pasal pidana militer.

”Kalau pasal ini kan masih dalam proses ya. Kami belum bisa memutuskan pasalnya. Makanya nanti juga pihak odmil (oditur militer) akan ke sini untuk memberikan konsultasi kira-kira dari pasal apa yang bisa dikenakan,” kata Hamim.

Jurnalis: Dewo