JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutuskan dugaan pelanggaraan kode etik dan perilaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim lain pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan terhadap Anwar dkk akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB dengan dilakukan sidang pleno MK terlebih dahulu pada pukul 13.00 WIB.

“Hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan ketua, diakhiri dengan pemeriksaan kembali ketua, konfirmasi mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir. Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya Pak Ketua. Pertama, karena banyak yang melapor ada 15. Kedua, dia sudah dipanggil yang pertama, kemudian yang terakhir hari ini,” ujar Jimly di gedung MK Jakarta, Jumat (3/11/2023).

“Lalu, di samping itu juga panitera sudah (diperiksa) dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV sudah kita tonton semua, dan semua pelapor sebanyak 21 ya, semuanya sudah kita dengar,” sambungnya.

Jimly bersama dua anggota MKMK yakni Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih telah membuat kesimpulan untuk dirumuskan menjadi sebuah putusan.

“Akhirnya kami sudah rapat intern, sudah kita buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu, jadi semua laporan itu berisi tuduhan-tuduhan, itu satu per satu. Mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti, ada yang menuduh begini, jawaban begini. Itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal jadi enggak usah dibaca semua,” papar Jimly.

Jimly menegaskan pemilihan tanggal pembacaan putusan pada 7 November 2023 agar menciptakan kepastian hukum sebelum tenggat perubahan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada 8 November 2023.

“Niat kita untuk menciptakan kepastian karena tanggal 8 itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8 kita sudah putuskan. Putusannya nanti per orang,” pungkasnya.

Jurnalis: Dewo