JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK alias tetap menjadi hakim konstitusi.

Meski begitu, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyebut keputusan MK bersifat final dan mengikat. Terkait aturan syarat calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu tahun 2024, dinilai sudah usai.

“Kita fokus untuk ke depan. undang-undangnya sudah diputus, sudah dilaksanakan oleh KPU,” kata Jimly kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (7/11/2023).

Jimly mengungkapkan alasan MKMK tidak memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi. Menurutnya, jika sanksi yang diberikan kepada Anwar adalah pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anawar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.

“Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya,” jelas dia.

Sebelumnya, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.

Jurnalis: Syahrudin