JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Rp 71,3 triliun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta kementerian/lembaga (K/L) pendukung Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam keterangan resminya, Kamis (9/11/2023), Kemenkeu memaparkan anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti pengadaan alat dan perlengkapan, pendistribusian logistik, pembayaran honor penyelenggara, dan pemantauan dan pengawasan pemilu.

Direktur Anggaran Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani menyampaikan, pos alokasi anggaran tahapan pemilu di KPU salah satunya digunakan untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

“Selain itu, untuk penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pembentukan badan adhoc, masa kampanye pemilu, serta pemungutan dan penghitungan suara,” sambung Dwi.

Kemenkeu menilai, kesuksesan pemilu serentak 2024 menjadi momen penentu masa depan bangsa, khususnya dalam 5 tahun mendatang. Untuk memastikan kelancaran tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, berbagai persiapan pun telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu mulai perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu hingga persiapan logistik.

Sementara itu, ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Teuku Riefky memandang mekanisme pemilu serentak akan mendorong harmonisasi kebijakan di level nasional dan daerah. “Sinergi yang terbentuk dapat membawa sentimen positif bagi masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.

Jurnalis: Dewo