JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengaku sudah melakukan forensik digital untuk upaya penanganan terkait dugaan kasus kebocoran data yang dialami oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindakan tersebut dilakukan untuk mencari penyebab dari kebocoran data yang dihadapi oleh KPU.

“Dalam penanganan insiden siber di KPU, BSSN sedang melakukan analisis dan forensik digital dari sisi aplikasi dan server untuk mengetahui akar penyebab dari insiden siber tersebut,” kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Terkait dengan tindak lanjut penanganan dugaan kebocoran data KPU, Ariandi menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh KPU sebagai pemilik sistem elektronik terkait.

“Hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut dari dugaan insiden kebocoran data akan disampaikan langsung oleh KPU selaku penyelenggara sistem elektronik,” lanjut Ariandi.

Sebelumnya, Selasa (28/11/2023), KPU telah menyatakan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Siber Pemilu untuk memastikan keamanan data pemilih pada Pemilu 2024. KPU juga telah menerima informasi terkait dugaan pembobolan data pemilih oleh seorang peretas dengan nama “Jimbo.”

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sebagai pengampu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah meminta klarifikasi kepada KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) terkait dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT).

Langkah klarifikasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Jurnalis: Agung Nugroho