JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menampik adanya pertemuan dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Kementerian Sekretaris Negara pada 2017, yang disebut-sebut untuk mengintervensi KPK.

“Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi aja,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pengakuan Agus Rahardjo yang menyebut KPK mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam. Agus mengatakan, kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada 2017, dirinya dipanggil Presiden Jokowi ke Istana sendirian.

Dia mengungkapkan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Presiden Jokowi saat itu memanggil Agus untuk meminta agar tudingan ke Setya Novanto dihentikan.

“Saya masuk (ruangan) beliau (presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus.

Namun, kata Agus, saat itu dirinya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto, sementara saat itu UU KPK itu belum memberlakukan adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), sehingga perintah presiden tersebut tidak bisa dikabulkan oleh Agus.

Ketika ditemui di Istana Negara pada Senin, Jokowi mempertanyakan motif Agus yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah terkait kasus e-ktp. Jokowi mengatakan dirinya telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya harus mengikuti proses hukum. Ia mengatakan proses hukum politikus Golkar terkait dengan kasus tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun.

“Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?,” pungkas Jokowi.

Jurnalis: Dewo