BATAM, KEPRI – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan dalam siaran pers nya hari Jumat (15/11) pukul 14.00 WIB bahwa Dit Resnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu pada hari Kamis (14/11).

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki Inisial T.

“Pengungkapan berawal dari adanya Informasi seorang Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu”, jelas Erlangga.

“Selanjutnya tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan pada pukul 00.15 WIB (14/11), dilakukan penangkapan terhadap Inisial T dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam”, lanjut Erlangga dalam siaran persnya.

Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Inisial T yaitu Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.

Dari tangan pelaku juga diamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam beserta 1 (satu) lembar KTP milik Inisial T.

(Jonrius Sinurat)