Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 H

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kaget dengan penangkapan Ustaz Ahmad Farid Okbah. Farid Okbah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga terkait dengan kelompok teroris.

“Penangkapan Farid Okbah oleh Densus 88, bagi saya pribadi jelas benar-benar sangat mencengangkan dan mengagetkan, karena kalau yang bersangkutan itu ditangkap oleh Densus 88, tentu itu pasti terkait masalah terorisme,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Masih dalam keterangan resminya, Anwar mempertanyakan tindakan yang dilakukan Farid Okbah hingga diringkus Densus 88. Menurut dia, Farid Okbah merupakan ulama yang anti kekerasan.

“Tapi kok dia ditangkap oleh Densus 88? Kita meminta Densus 88 agar bisa menjelaskan hal ini sejelas-jelasnya kepada publik. Sebab, kita juga berkepentingan dengan menjaga nama baik Presiden (Joko Widodo),” kata dia.

Diketahui, Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ) dan Ustaz Anung Al Hamat (AA). Namun, Anwar tidak menanggapi penangkapan Ahmad Zain.

Ahmad Zain, Farid Okbah, dan Anung ditangkap Densus di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya disebut terlibat dengan kelompok teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Ahmad Zain disebut Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf. Sedangkan, Anung merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017. Ustaz Anung juga pengurus atas atau pengawas kelompok JI.

Sementara itu, Ustaz Ahmad Farid Okbah berperan sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI dan anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf. Farid Okbah pernah memberikan uang Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa pada 2018.

Ketiganya telah ditetapkan tersangka. Densus 88 masih memeriksa ketiga ustaz itu untuk melakukan pendalaman.