Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta/net

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengumumkan pembatalan peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebelumnya, peluncuran dijadwalkan hari ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan Peluncuran JKP akan dijadwalkan ulang. Sayangnya, belum diketahui kapan waktunya.

“Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Dian dikutip dari detikcom, Selasa (22/2/2022).
Meski begitu, kata Dian, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022 sepanjang peserta memenuhi kriteria. Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

“Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut,” jelasnya.
Di sisi lain, Jokowi telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menyederhanakan aturan JHT.

Oleh karena itu, pemerintah akan merevisi ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.