Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat menjadi pembicara dalam Webinar Kompas Talk dan Knowledge Sector Initiative (KSI) secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (16/3/2021)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama. Salah satunya terkait mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau K/L terkait lainnya,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam  keterangan tertulis, Rabu (13/4/2021).

Perizinan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Hari Libur Nasional dan Idul Fitri 1443 Hijriyah. Thahjo mengatakan pertimbangan membolehkan ASN karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi lampu hijau masyarakat mudik.

Tak hanya itu, Tjahjo juga menuangkan aturan lain yakni pengajuan penambahan cuti tahunan. Permohonan itu diajukan oleh Kementerian Perhububungan dan Polri.

“Kami memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,” ucap dia.

Tjahjo mengatakan pengambilan cuti tahunan ini diserahkan sepenuhnya pada pejabat pembuna kepegawaian terkait. Termasuk dengan syarat lain.

“Disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” pungkas dia.