Menteri Sosial, Tri Rismaharini

JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini angkat suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya penyaluran bantuan atau bansos yang tidak tepat sasaran. Temuan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 6,93 triliun.

Risma menyebut kementeriannya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran. Ia mengklaim temuan BPK telah diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan.

“Jadi, memang begitu. Kami belum jawab temuan itu, temuan sementara, dikasih ke kami. Itu biasa. Jadi memang begitu. Kita harus kerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma kepada wartawan, di Kantor Kemensosn, Jumat (3/6/2022).

Risma mengaku jika temuan itu adalah temuan sementara yang biasa dilakukan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial. Risma meyakini dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Sosial, pihaknya dapat menjawab temuan tersebut.

“Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi dicek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar risma.

Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjelaskan dana sebesar Rp 5,5 triliun disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima.

Diketahui dari Rp 120 triliun bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid. Achsanul mengatakan Kementerian Sosial mengalami masalah pembaruan data.

Banyak daerah, ujar dia, yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing. BPK pun meminta Kementerian Sosial memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp 5,5 triliun tersebut.