Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

JAKARTA – Dua orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Jumat (3/6/2022). Mereka diminta menjelaskan tentang uang hasil kejahatan yang dinikmati tersangka dalam perkara ini.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022)

Mereka yang diperiksa adalah, yakni pegawai Rohmat Nurkhasan dan pekerja lepas Dinas Pendidikan Banten Yadi Suardi. Ali enggan memerinci total uang yang diterima Ardius. Tapi, duit itu diduga diterima saat jual beli tanah berlangsung.

“(Diduga diterima) saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan berjalan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Ketiganya diduga membuat negara merugi Rp10,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.