Syarat vaksin booster tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-2019.

JAKARTA – Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) vaksinasi booster efektif menjadi syarat utama bepergian dengan pesawat. Syarat vaksin booster tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-2019.

Diungkapkan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut menjelaskan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Sementara untuk PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1×24 jam.

“Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan,” kata Isnin, dalam SE tersebut.

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Meski begitu ia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.