Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto. Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menjadi instansi pemerintah yang menjalankan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria sejak tahun 2015 sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan bahwa menjelang tahun 2024, pihaknya telah menyusun beberapa rencana kerja untuk percepatan program Reforma Agraria.

“Untuk mempercepat, kita berkolaborasi antar kementerian/lembaga (K/L) melalui payung Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).

Himawan menjelaskan, Reforma Agraria ini tak hanya melakukan legalisasi aset semata, namun juga memberikan pemberdayaan kepada masyarakat.

“Ini tujuan yang kita harapkan. Masyarakat yang punya akses dalam kepemilikan tanah dan pemanfaatan tanah, kita fasilitasi melalui Reforma Agraria. Kita harapkan ini mengurangi gini rasio yang saat ini begitu timpang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto berkata bahwa perlu mengemas program Reforma Agraria yang berkelanjutan.

Sehingga, program Reforma Agraria dapat benar-benar membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

“Kita dari legalisasi aset hingga pemberdayaan, jika perlu kita bantu permodalan dan pemasarannya. Bagaimana aset tanah yang dimiliki menjadi produktif,” terang Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Dia juga membahas soal mafia tanah yang masih menjadi tugas besar bagi Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, mafia tanah adalah sekelompok orang maupun kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan objeknya berupa aset tanah milik orang lain.

Banyak pula, kata dia, faktor internal maupun eksternal yang dapat menjadi celah sindikat mafia tanah untuk melakukan aksinya.

“Salah satunya seperti faktor perkembangan teknologi. Dahulu mungkin teknologi pemetaannya tidak secanggih saat ini. Sehingga beberapa produk sertipikat yang kita keluarkan pada puluhan tahun lalu mendapat masalah saat ini. Namun, kita akan terus perbaiki dan pilah ini,” terang Himawan.

Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan pertanahan dengan memperkuat sinergi empat pilar yang terdiri atas, Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, badan peradilan dan pemerintah daerah.

“Pak Menteri begitu kuat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah. Kita tidak akan pandang bulu, benar-benar diberantas hingga tuntas,” pungkasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho