Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo, Dok: Tangkapan layar video DIvisi Humas Polri

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dalam rapat, beberapa anggota penasaran dengan motif Ferdy Sambo membunuh ajudannya yang masih menjadi misteri. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit menjawab bahwa hal itu akan terungkap di persidangan.

“Untuk lebih jelasnya, nanti diungkapkan di pengadilan,” kata Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kapolri berharap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi semuanya akan menjadi jelas.

“Terkait motif ini, sementara kami ini baru mendapatkan keterangan dari FS, kami masih memeriksa ibu PC sehingga nanti apa yang kami dapat apakah berubah atau tidak dengan demikian kami bisa mendapatkan satu bulatan mengenai masalah ini,” kata Kapolri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku emosi dan marah kepada Brigadir J akibat peristiwa tersebut sehingga merencanakan pembunuhan. Menurut Sigit, pengakuan Ferdy Sambo sang ajudan yakni Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya.

“FS marah atas laporan dari istrinya (Putri Candrawathi,red) terkait peristiwa di Magelang,” jelasnya.

Untuk diketahui, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.