Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN menghadiri Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Rapat kerja yang membahas terkait Reforma Agraria dan konflik pertanahan ini berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Senin (5/9/2022). Dok: ATR/BPN

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama jajarannya menghadiri Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Rapat kerja yang membahas terkait Reforma Agraria dan konflik pertanahan ini berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Senin (05/09/2022).

Hadi menyampaikan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Hal tersebut dilakukan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Rakyat miskin di Indonesia 71% hidupnya di sumber daya hutan. Mereka ingin mendapatkan redistribusi TORA. Reforma Agraria ini akan terus kita laksanakan, kita akan berkoordinasi dengan KLHK,” kata Hadi Tjahjanto.

Dia mengungkapkan, pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, dapat dilaksanakan dengan analisa serta evaluasi internal yang saat ini telah diterapkan.

“Karena aircrew-nya ini juga harus orang-orang yang betul-betul punya kesadaran penuh untuk tugas untuk rakyat,” terangnya.

Pada rapat kerja ini, Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat menyatakan dukungannya kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, Komite I DPD RI juga mendukung Kementerian ATR/BPN menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang masih terjadi di daerah dengan mengoptimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Menurut Ketua Komite I DPD RI, penyelesaian konflik pertanahan dapat menekan aksi mafia tanah yang marak terjadi.

“Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN mengatasi persoalan mafia tanah yang terjadi di berbagai wilayah, serta memberikan sanksi yang tegas khususnya bagi oknum aparatur yang terbukti terlibat,” pungkas Andiara Aprilia Hikmat.

Jurnalis: Agung Nugroho