Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, di Kota Bandung, pada Kamis (8/9/2022). Dok: ATR/BPN

BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, di Kota Bandung, pada Kamis (8/9/2022).

Pada kesempatan ini, Hadi berkesempatan meninjau loket pelayanan yang tersedia di Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

Dia memastikan kepada masyarakat bahwa saat ini pelayanan di Kementerian ATR/BPN sudah lebih transparan dan semakin mudah.

“Kunjungan saya ke Kanwil dan Kantah untuk melihat sejauh mana program-program yang sudah kita sepakati bersama dan sudah saya perintahkan terkait pelayanan masyarakat,” kata Hadi saat ditemui di halaman Kantor Pertanahan Kota Bandung.

Dalam kunjungannya, Hadi melihat langsung inovasi layanan pertanahan dan tata ruang di Kantah Kota Bandung, khususnya dalam bidang survei dan pemetaan. Setelah peninjauan, ia menyatakan bahwa fungsi Kantah sejauh ini sudah nyaman untuk melayani masyarakat.

Di samping itu, ia memastikan soal program yang memudahkan masyarakat, seperti Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).

“Tugas dari jajaran selanjutnya bagaimana mensosialisasikan kegiatan pelayanan sudah dilayani dengan baik, sehingga masyarakat paham betul bahwa pelayanan sekarang sudah berubah semua bisa ditanyakan di Kantah,” terang dia.

Hadi menekankan kepada seluruh jajarannya di Jawa Barat untuk benar-benar mengawal dan memberikan bantuan terkait dengan LSD, yang saat itu masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) dan berakibat langsung kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Oleh sebab itu, saya tekankan untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Pusat kemudian dengan masyarakat tentang LSD tersebut,” tegas mantan panglima TNI ini.

Dia juga berkomitmen mendorong percepatan program Reforma Agraria, dengan menentukan lokasi prioritas Reforma Agraria yang diperuntukan bagi masyarakat agar segera terealisasi.

Karena menurutnya, 10,2 juta masyarakat di Indonesia mengandalkan hidupnya dari sumber daya hutan.

“Oleh sebab itu, segera lakukan percepatan, koordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera kita redistribusi, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum bahwa tanah yang ia duduki sudah bersertipikat dan berhak untuk menggarap wilayahnya,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho