Sejumlah massa berdemo meminta keadilan dan ungkap pembunuhan Aktivis HAM Munir. Dok: ist

JAKARTA – Nama Bjorka ramai diperbincangkan usai mengaku berhasil meretas data intelejen pemerintah Indonesia. Sejumlah data rahasia negara diklaim berhasil ia jebol.

Terbaru, hacker Bjorka mengklaim kembali meretas dan membeberkan polemik rahasia siapa dalang pembunuhan seorang aktivis HAM Munir pada 2004 silam.

Dalam pernyataannya, Bjorka menyebutkan jika purnawirawan sekaligus mantan Danjen Kopassus, Mayor Jenderal Muchdi Purwopranjono merupakan dalang di balik pembunuhan misterius Munir hampir dua dekade lalu.

“Muchdi menggunakan jaringan non-organik BIN, Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot PT Garuda Indonesia Airways, untuk membunuh jiwa Munir. Karena saat itu diketahui Munir akan terbang ke Belanda menggunakan Garuda Indonesia,” tulis akun Telegram Bjorka, Minggu (11/9/2022).

Dalam telegram itu, hacker Bjorka mengungkap, Munir tewas setelah setelah menenggak dua minuman yang salah satunya diberi racun arsenik ketika ia hendak terbang ke Belanda pada Senin 6 September 2004 dengan pesawat Garuda Boeing 747-400 nomor penerbangan GA-974 setelah mendapatkan informasi dari istrinya, Suciwati.

“Polly yang sudah lebih dulu bertemu dengan Munir, membawa korban ke Coffee Bean melalui Gerbang 42. Munir menunggu Polly yang memesan dua minuman yang salah satunya sudah diberikan racun arsenik kepada korban. Munir menghabiskan minuman yang diberikan Polly,” jelas dia.

Kemudian, Munir kembali ke pesawat untuk melanjutkan penerbangan. Sementara itu, Polly kembali ke Jakarta.

Selasa sekitar pukul 10.47, Polly menghubungi Budi Santoso dan mengatakan: “Menemukan ikan besar di Singapura.”

Munir dinyatakan meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di atas langit Rumania di Bandara Schipol Amsterdam, Belanda. Berdasarkan hasil otopsi pihak berwenang Belanda, tubuh Munir mengandung 3,1 miligram racun arsenik. Ada proses pengadilan dalam kasus ini. Namun, tabir misteri tidak pernah terungkap.

Putusan hakim terhadap terdakwa Muchdi pada Rabu, 31 Desember 2008, jauh dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan Munir, menurut dakwaan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Suharto.

Tiga orang yang salah satunya duduk di kursi penjara atas tuduhan melakukan pembunuhan Munir menghirup udara bebas.

Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang divonis majelis hakim karena ikut membuat surat palsu, telah dibebaskan setelah menjalani satu tahun penjara.

Pollycarpus, yang dituduh sebagai algojo pembunuhan Munir, dibebaskan pada 28 September 2014. Sementara itu, Muchdi bahkan dibebaskan dari tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap aktivis tersebut.