Irjen Napoleon, usai menjalani pemeriksaan../ Dok: Jawapos

JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mendapatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman lima bulan dan 15 hari penjara terhadap dirinya.

“Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya apalagi fisik. Saya tetap sehat,” kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Napoleon tak menyangkal pernyataan majelis hakim bahwa penganiayaan yang dilakukannya terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace didasar dorongan psikologis berupa ketersinggungan oleh perbuatan Kace.

Ia mengatakan siap menerima segala risiko agar tidak ada lagi orang yang menistakan agama seperti Muhammad Kace.

“Yang disampaikan hakim benar. Niat itu dipicu provokasi oleh si penista agama M Kace. Saya tidak ada masalah, saya penegak hukum, kok, paham, risiko itu saya ambil karena yang paling penting tidak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya,” ujar Napoleon.

Napoleon mengklaim penganiayaan yang dilakukan terhadap Kace berdampak. Menurutnya, tidak ada lagi penista agama yang muncul.

“Nggak ada lagi dan terbukti apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Nggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya,” ucap dia

Menurutnya, semua pihak yang memiliki kewenangan segera bertindak apabila ada penista agama.

Napoleon divonis dengan pidana lima bulan 15 hari penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Majelis hakim menilai Napoleon terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.