Foto: Ilustrasi

NTT – Seorang calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena memperkosa dan cabuli 14 korban. SAS (35) ditahan di Mapolres Alor sejak Senin (5/9/2022) pukul 21.00 WITA.

Awalnya ada enam korban yang dicabuli dan diperkosa oleh SAS yang semuanya masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor. Namun dari penyelidikan, ada 14 korban dan 10 di antaranya masih anak-anak. Sementara empat korban lainnya berusia 19 tahun.

Bermula saat SAS dilaporkan AML (47) orangtua korban yang tercatat sebagai warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor. Laporan dilakukan di Polres alor pada 1 September 2022. Usai menerima laporan, SAS pun ditangkap di Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan SAS di beberapa lokasi. Antara lain di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah dan di kamar tidur SAS di Pastori (rumah pendeta).

Perbuatan cabul juga dilakukan di dalam toilet jemaaat gereja dan di pos pelayanan terpadu (posyandu) setempat. Modus pelaku adalah mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA untuk datang ke kompleks gereja. Setelah itu para korban dipaksa berhubungan badan secara bergantian.

Dia menyebut SAS melakukan pencabulan secara berulang kali.

“Para pelaku dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat,” jelas dia.

Aksi pencabulan dilakukan pada akhir Mei 2022 hingga Maret 2022 saat pelaku bertugas di salah satu gereja.

DIketahui pelaku jugamengabadikan pencabulan yang ia lakukan dalam bentuk video dan foto melalui telepon selulernya. Ketika ingin mengulangi lagi perbuatannya, pelaku selalu mengancam para korban akan menyebarkan foto dan video jika tak menuruti keinginan SAS.