Foto: Tempat Pengisian Bahan Bakar Minyak milik Pertamina. Dok: ist

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebesar 120 liter per hari di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Uji coba pengendalian pembelian pertalite ini bersifat sementara untuk disesuaikan dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa.

“Kami sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Pengendalian volume BBM subsidi jenis pertalite untuk kendaraan roda empat ke atas,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan resminya, Senin (19/9/2022).

Sedangkan untuk pembelian solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas soal batas maksimal volume pengisian, yakni untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Irto menyampaikan, Pertamina sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian pertalite sejak awal September 2022. “Setiap kendaraan yang mengisi pertalite maupun solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya,” ujarnya.

Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi tepat MyPertamina. Adapun kendaraan yang sudah terdaftar di subsidi tepat MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi.

“Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali,” tegas Irto.

Dia menekankan, secara sistem pompa akan lock atau terkunci, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu. Sementara itu, untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.