Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta. Dok: IP

JAKARTA –  Sudrajad Dimyati Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dari pantauan dilapangan, JUmat (23/9/2022) pukul 16.30, Sudrajad Dimyati terlihat menuruni anak tangga di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dengan memakai rompi oranye dengan tangan terborgol untuk dihadirkan dalam konferensi pers.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, empat orang tersangka termasuk Sudrajad belum ditahan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.