Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin. Dok: MA

JAKARTA – Usai Operasi Tangkap Tangan OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin resmi memberhentikan sementara hakim agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lain yang ikut terlibat dalam dugaan suap perkara MA.

“Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (26/9/2022).

Tak hanya Sudrajat Dimyati, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal juga diberhentikan.

Andi menegaskan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah konkret dalam rangka pembenahan usai kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan Sudrajad dkk terbongkar KPK.

“Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN,” ucap Andi.

Badan Pengawas (Bawas) MA turut memeriksa atasan langsung dari para tersangka tersebut, juga meningkatkan kinerja satuan tugas khusus pengawasan di setiap unit kerja.

“Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7, 8 dan 9, termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius,” pungkas dia.

Senin (26/9/2022) pimpinan MA beserta para hakim agung dan hakim ad hoc turut mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas. Selain itu, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja.

Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Elly Tri Pangestu; Desy Yustria dan Muhajir Habibie; Albasri dan Nurmanto Akmal; serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.