Foto: ilustrasi

BANDUNG – Polisi menetapkan dua orang oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang warga di Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Polres Karawang yang dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyebut ada empat orang menjadi terlapor dalam kasus itu. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sementara satu orang lainnya masih berstatus terlapor.

“Jadi itu dua ASN dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN,” kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (30/9/2022).

Dia menyampaikan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial L, DA, dan RA. Saat ini, polisi telah menahan tersangka berinisial L. Sementara DA dan RA belum memenuhi panggilan polisi terkait penahanan.

Ibrahim memastikan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap dua tersangka tersebut untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin, 3 Oktober 2022. Dia berharap DA dan RA memenuhi panggilan oleh penyidik kepolisian.

“Untuk kedua tersangka ini, kita harap bahwa koperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilaksanakan,” ucap Ibrahim.

Apabila tidak mematuhi panggilan tersebut, kata dia, pihaknya tak akan segan untuk melakukan tindakan upaya hukum lain, salah satunya dengan penangkapan.

“Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada,” jelas dia.

Sebelumnya, Polres Karawang melakukan penyelidikan terkait penganiayaan dua orang warga oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang. Adapun kasus itu diduga terjadi pada 18 September 2022, sedangkan baru dilaporkan ke polisi pada 20 September 2022.