Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR). Dok: IP/ Agung

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) sedang merevisi dan menyempurnakan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang sebelumnya telah ditetapkan pada delapan provinsi.

Dirjen PPTR Budi Sitomorang menyampaikan peta lahan bidang dikoreksi setelah melihat reaksi yang cukup besar dari para investasi properti dan himpunan kawasan industri.

“Ternyata memang ada kelemahan pada saat keluarnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang LSD, pada delapan provinsi,” ujar Budi saat ditemui oleh Indonesiaparlemen.com di Kantor Dirjen PPTR, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Kedelapan provinsi tersebut meliputi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

“Langkah penyempurnaan Peta LSD ini kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi guna memverifikasi penetapan perubahan peta, termasuk di Jawa Barat,” ujar dia.

Dia mengatakan LSD berasal dari kebijakan pimpinan pada saat itu dan diteruskan kepada Menteri Hadi Tjahjanto.

“Kita belum pernah mempunyai kebijakan sebelumnya, jadi banyak sekali kebijakan tetapi belum efektif karena tidak ada dasar datanya bukan hanya angka akan tetapi data peta. Jadi, tidak bergerak dia kita kunci disitu,” jelas dia

Investor yang Sudah Masuk Akan Dicek

Terkait investor ingin menggunakan LSD, Budi menjelaskan jika pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan terkait fisik bangunan dan izin membangun.

“Karena memang sebelumnya tidak ada kebijakan. Walaupun tata ruangnya sudah ada akan tetapi kebijakan itu belum keluar dan belum spesifik dikatakan bahwa kalau disini adalah sawah,” ucap Budi

Budi menyebut LSD sangat menarik dimata investor pengembang karena kondisi tanah yang baik.

“Tapi untuk kedepannya kalau ada investor yang akan membangun, harus sesuai dengan tata ruangnya. Karena sekarang ada LSD akan tetapi direncanakan 20 tahun kedepan dalam tata ruang bukan lagi sawah,” pungkasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho