JAKARTA – Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis penjara selama 10 Tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Rahmat Effendi terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Tak hanya vonis kurungan, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar, serta penyitaan seluruh barang hasil tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 10 Tahun, serta biaya denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang digunakan dan diperoleh dari kegiatan pidana,” kata Eman Sulaeman, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (12/10/2022).

Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

“Kami sedang berpikir ya. Saya rasa apa yang dilakukan hari ini sudah baik. Tanggapan dari putusan majelis hakim akan kami pikirkan dengan tepat,” ucap Agus Purnomo, kuasa hukum .

Selain wali kota Bekasi nonaktif, 4 orang anak buah Rahmat Effendi yang merupakan Aparat Sipil Negara juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 Tahun dan enam bulan penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.