kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pascapertandingan Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Dok: ist

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan 20 korban tragedi Kanjuruhan.

“Permohonan yang masuk ada 20 permohonan, 14 laki-laki dan ‎6 perempuan,” kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution pada press conference secara virtual pada Kamis (13/10/2022).

Dia menyebut, permohonan yang masuk tersebut, tiga di antaranya berusia pelajar dan selebihnya orang dewasa.

Dia mengaku, saat ini LPSK masih melakukan asesmen terhadap 20 orang yang meminta perlindungan.

“Dari 20 orang yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi ada 2 orang,” tuturnya.

Hasil investigasi LPSK sejauh ini, kata dia, telah mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) sebelum tragedi terjadi. “Ada 32 titik CCTV, semuanya relatif berfungsi,” tuturnya.

Meski begitu, LPSK enggan membocorkan asal usul rekaman CCTV yang diterima untuk dijadikan dasar melakukan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan.

Dia menjelaskan, kapasitas tempat duduk dan maksimal ruang penonton yang berdiri mencapai 38.054 orang. Pintu masuk tribun ada 14 pintu masuk dan pintu gerbang cukup banyak, ada enam pintu gerbang.