Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan Ferdy Sambo. Dok: Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Pendamping Hukum terdakwa Putri Candrawathi sebut Jaksa Penutup Umum (JPU) tidak jelas dan cermat dalam menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

“Tidak cermat, tidak jelas tidak lengkap dalam uraian rangka peristiwa sebagaimana mestinya,” kata Febri Diansyah salah satu kuasa hukum  terdakwa Putri Candrawathi saat bacakan eksepsi dipersidangan pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022 ).

Febri menjelaskan hari kamis tangal 7 Juli 2022 lalu, sekitar sore hari terjadi peristiwa saksi Ferdi Sambo yang berlokasi di Perumahan.Cempaka Rssident, Blok.C3 Jalan.Cempaka, Kelurahan Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Terjadi keributan antara Korban (Yoshua) dengan Saksi Kuat Ma’ruf, sekitar 19.30 WIB. Terdakwa Putri Chandrawathi menelpon Richard yang saat itu sedang berada di masjid alun-alun Kota Magelang, meminta Richard dan Rizal kembali ke rumah Magelang,” kata dia.

Seharusnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum cermat karena tidak menjelaskan yang melatar belakangi kejadian keributan korban Josua dengan Kuat Ma’ruf.

“Dari satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan peristiwa dari tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa Putri Candarwathi,” ujar Febri.

Sebelumnya, terdakwa Putri Chandrawathi menjawab tidak memahami usai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pengadilan Negri Jakarta Selatan bacakan dakwaan terhadap dirinya.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti apa -apa,” jawab Putri Chandrawathi ketika ditanya majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan soal dakwaan yang dibacakan JPU, Senin( 17/10/2022 ).

Setelah dua kali mengulang membacakan dakwaan terhadap Putri Chandrawathi, Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa Putri untuk konsultasi ke penasihat hukumnya.

Jurnalis: Dirham