Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis. Dok: Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Pendamping Hukum terdakwa Putri Candrawathi mengajukan protes dihadapan Hakim soal kunjungan ke rumah tahanan.

“Kami juga sebagai penasehat hukum meminta kebijaksanaan yang mulia, kami juga kesulitan mengakses mengunjungi klien kami,” kata Arman Hanis dalam persidangan,Senin (17/10/2022 ).

Dihadapan Majelis Hakim, Arman meminta agar pihak rutan memberikan kebijakan terhadap pendamping hukum agar setiap saat dapat mengunjungi kliennya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Diatur KUHAP (Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 7. Setiap saat dapat mengunjungi klien kami,” ucap Arman.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis HAkim terkait permintaan kunjungan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi agar sesuai ketentuan yang ada.

“Izin yang Mulia, intinya harus pada waktu-waktu tertentu yang Mulia, sesuai aturan di rutannya,” kata salah satu JPU.

Sebelumnya, JPU membacakan dakwaan serta tuntutan terhadap Putri Chandrawathi di dalam persidangan, dimana sudah menjadi kewajiban korban (Brigadir Yoshua) untuk melayani, mendampingi dan mengawal terdakwa Putri Chandrawhati (istri terdakwa Ferdy Sambo) dimana pun berada.

Maka, terdakwa Putri Candarawathi, kata JPU, pasti mengetahui persis karena terdakwa Ferdi Sambo merintahkan dia untuk mengajak saksi Kuwat Ma’ruf dan saksi korban untuk isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdakwa Putri Chandrawathi menjawab tidak memahami usai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pengadilan Negri Jakarta Selatan bacakan dakwaan terhadap dirinya.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti apa -apa,” jawab Putri Chandrawhathi ketika ditanya majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan soal dakwaan yang dibacakan JPU, Senin( 17/10/2022 ).

Setelah dua kali mengulang membacakan dakwaan terhadap Putri Chandrawathi, Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa Putri untuk konsultasi ke penasihat hukumnya.

Jurnalis: Dirham