Persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Dok: Tangkapan layar video

JAKARTA – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Persidangan kali ini turu menghadirkan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo sebagai saksi. Dalam Bharada E menyebut kesaksian Susi banyak diisi dengan kebohongan.

“Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohong ya,” kata Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Kebohongan pertama yakni berkaitan dengan adanya dugaan pelecehan pada 4 Juli 2022.

“Ya, saudara Yosua mengangkat Putri (Candrawathi),” ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

“Benar Yang Mulia, kan itu memang saya lihat tetapi disitu saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitulah bang,’ mengatakan kepada Yosua. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” ujar Bharada E.

“Tetapi saudara lihat?” tanya hakim.

“Saya melihat Yang Mulia,” respons Bharada E.

Kemudian terkait kesaksian Susi terkait Ferdy Sambo yang kerap mendiami rumah di Jalan Saguling dan Duren Tiga. Ternyata Sambo justru lebih sering berada di rumah Jalan Bangka. Sambo hanya ke rumah Saguling pada akhir pekan.

Tak hanya itu, ada juga berkaitan dengan isolasi mandiri bagi yang terpapar Covid-19. Dikatakan, isolasi mandiri keluarga Sambo selalu dilakukan di rumah Jalan Bangka.

“Tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga,” ujar Bharada E.

Lalu masih soal pengakuan Susi bahwa Brigadir J tidak punya kamar di Saguling. Bharada E menjelaskan bahwa Brigadir J punya kamar di rumah Saguling dan di dalamnya ada barang-barangnya.

Lalu terakhir soal pengakuan Susi tidak melihat senjata laras panjang dalam mobil ketika perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Bharada E menilai, senjata tersebut mestinya terlihat karena cukup besar dan di mobil tidak terlalu ramai.

Bharada E didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E merupakan sosok yang menembak Brigadir J.