Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Choldun mengungkap motif dari kaburnya narapidana (napi) Aditya Egaftyan alias Bokir pada Sabtu (30/10/2022). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Choldun mengungkap motif dari kaburnya narapidana (napi) Aditya Egaftyan alias Bokir pada Sabtu (30/10/2022).

Saat konferensi pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/11/2022), Ibnu menyebut Bokir memanfaatkan situasi dimana seluruh napi sedang melaksanakan Salat Magrib.

“Kami asih melakukan pendalaman. Motivasi seperti apa dari napi tersebut sehingga mau melalukan pelarian diri seperti itu,” kata Ibnu kepada wartawan.

Tim gabungan yang terdiri dari Lapas Klas 1 Cipinang dan Polsek Cibinong membekuk Bokir yang saat itu tengah berada di sebuah rumah.

“Posisi yang dilakukan oleh napi tersebut saat melakukan penangkapan sedang berada di rumah warga di daerah Cibinong, Bogor. Bukan di rumah orang tuanya,” ucap Ibnu.

Salah satu motif yang menjadi dugaan kuat, kata Ibnu, yakni keinginan napi tersebut untuk berkumpul bersama keluarganya.

“Perihal hukuman yang sedang dijalanin napi tersebut adalah 14 tahun masa pidana. Namun mengenai masa penambahan hukuman bukan wewenang dari pihak Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Ibnu.

Meski begitu, dia memastikan bahwa tidak ada penambahan masa hukuman. Namun napi tersebut akan menjalani pembinaan kedisiplinan sekaligus sanksi yang akan dijalankan,

Untuk sanksi, Ibnu mengatakan ada hak-haknya yang akan dikurangi.

“Terkecuali hak dasarnya yakni makan, minum dan kesehatan harus terpenuhi,” ucap Ibnu.

Salah satu sanksi yang akan diterima yakni tidak diberikannya masa pengurangan hukuman atau remisi kepada napi yang pernah mencoba kabur.

“Saat ini narapidana AE akan ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan yang ketat. Dan anak kuncinya akan diberikan kepada Kepala Pengaman Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Cipinang. Untuk pastikan perlindungan dan pengamana napi tersebut, ” pungkasnya.

Sebelumnya, Bokir dilaporkan melarikan diri dari Lapas Cipinang pada Sabtu (29/10/2022), saat penghuni lain tengah melaksanakan salah Magrib berjamaah di masjid Lapas.

Usai peristiwa pelarian, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan kepolisian guna mencari dan menangkap kembali yang bersangkutan.

Jurnalis: Agung Nugroho