Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dok: ist

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13%. Permintaan kenaikan UMP 2023 tersebut, berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

KSPI meminta agar buruh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 Pengupahan bukan PP 36 tahun 2021 yang saat ini digunakan.

“Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78,” kata Said Iqbal, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Akibat kenaikan BBM, daya beli buruh turun 30%. Apalagi tiga sektor yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak tinggi. Yaitu makanan minuman, transportasi, dan tempat tinggal.

“Inflasi Januari-Desember diperkirakan sebesar 6,5%. Ditambah pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika dijumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13%,” tegas Said Iqbal.

“Selain itu, dua tuntutan di atas, kami menolak omnibus law untuk dibahas. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Mudah-mudahan Presiden bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan omnibus law,” tambahnya.

Sementara itu, penyusunan formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan baru akan menetapkan upah minimum akan membutuhkan data rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan; rata-rata banyaknya anggota rumah tangga; rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja berumah tangga; pertumbuhan PDRB; dan angka inflasi menurut provinsi dan kabupaten kota.

Said mengatakan untuk menyuarakan itu, puluhan ribu buruh akan melakukan aksi di Kantor Menteri Ketenagakerjaan pada hari Jumat, 4 November 2022. Selain itu, secara serempak, aksi juga dilakukan di beberapa kota industri seperti Serang di Banten, Bandung di Jabar. Semarang di Jateng, Batam di Kepri, Medan di Sumut, dan di beberapa kota industri lain.