Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal saat menghadiri Seminar Edukasi dan Solusi Sengketa Tanah dengan tajuk “Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” di Serang, Banten, Rabu (13/7/2022). Dok: Hum

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemaparan sekaligus penyerahan Hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) mengenai “Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemecahan Sertifikat pada Kantor Pertanahan”.

Hasil kajian tersebut diserahkan oleh Ombudsman RI kepada Kementerian ATR/BPN yang dalam hal ini diwakilkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

Sunraizal menyambut baik kajian tersebut. Mengingat, dari seluruh permasalahan yang ada, pelayanan merupakan aspek yang paling penting untuk terus dibenahi.

“Kami menyambut baik kajian ini, tentunya ini menjadi sumber perbaikan kami. Saya juga selalu terbuka dari masyarakat, grup-grup pemerhati pertanahan agraria, saya selalu terkoneksi. Saya selalu memperhatikan seluruh keluhan dan masukan-masukan yang ada,” kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Pada kesempatan tersebut, Suyus Windayana turut menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan lima tahun belakangan progresnya cukup signifikan membaik, dalam hal layanan rutin maupun layanan pendaftaran tanah pertama kali, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Karena menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN, supaya masyarakat mendapatkan tanahnya dengan lebih mudah dan cepat.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Kementerian ATR/BPN juga sedang menjalankan perubahan pelayanan menjadi elektronik, dengan harapan lebih memudahkan pelayanan.

“Tahun ini kita sedang mencoba digitalisasi, literasinya sedang berjalan juga. PTSL bisa lebih cepat karena nanti kita ubah dengan dokumen elektronik. Mudah-mudahan tahun depan bisa digital,” ungkap Suyus Windayana.

Disisi lain Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengayakan, bahwa Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, tidak hanya bertugas mengawasi agar tidak menyimpang, melainkan membantu meningkatkan pelayanan bidang tersebut.

“Tugas kami dalam konteks pengawasan, tidak hanya mengedepankan sanksi atau cari-cari kesalahan, melainkan mengedepankan tindakan korektif. Oleh karena itu, ada upaya bersama yang dilakukan Ombudsman untuk meningkatkan layanan dibidang masing-masing,” jelas Dadan Suparjo Suharmawijaya.

Dadan Suparjo Suharmawijaya juga berharap rapid assessment ini bisa dijadikan bahan untuk lebih komprehensif dan koreksi bersama-sama. Mengingat pelayanan yang diinginkan oleh publik adalah pelayanan yang prima. Ia juga menyebut, pelayanan yang diinginkan oleh publik, ada yang bersifat harapan, kebutuhan, materiel, dan imateriel. Menurutnya, hal tersebut harus terwujud dalam budaya pelayanan.

“Tentu hasil temuan kami bukan sesuatu produk yang sempurna. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada Bapak/Ibu untuk memperkaya hasil temuan kami. Dan kiranya bisa dijadikan bahan untuk kita lebih komprehensif lagi. Jadi ini bisa dijadikan koreksi bersama-sama. Kami juga minta masukan dari stakeholder dan teman-teman yang menyoroti ini, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang agraria dan pertanahan,” harapnya.

Jurnalis: Agung Nugroho