Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Dok: ist

JAKARTA – Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menilai kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) merugikan mayoritas warga di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Dia menilai, dengan peralihan itu, warga tak bisa menikmati siaran televisi tanpa set top box (STB).

“Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola,” kata Hary Tanoe dalam postingan di akun Instagram resminya @hary.tanoesoedibjo, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Dalam postingannya itu, Hary Tanoe juga menyebutkan hanya segelintir pihak yang bakal sangat diuntungkan oleh kebijakan migrasi ke televisi digital, yakni pabrik atau penjual STB, karena barang dagangannya pasti laku keras.

“Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil,” tulis dia.

Usai ditegur Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat pukul 00.00 WIB.

Ketua Umum Parti Perindo itu menyatakan pihaknya tetap melaksanakan permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Padahal, dengan begitu, secara hukum sebetulnya tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

Hary Tanoe juga menganggap keputusan pemberlakuan ASO tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti. Sebab, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Hary.

Pemerintah selama ini menyatakan pelaksanaan ASO merupakan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sesuai isi beleid sapu jagat itu, migrasi siaran TV digital dilakukan paling lambat 2 November.