Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mantan KAdiv Propam Ferdy Sambo. Dok: ist

JAKARTA – Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal yang melibatkan oknum petinggi Polri.

Sebelumnya beredar video pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong yang mengaku telah memberikan uang sebesar Rp6 Miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ismail Bolong menyebut uang tersebut diberikan untuk setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiaparlemen.com, Senin (7/11/2022).

Dia menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. IPW menilai setoran dana perlindungan tambang ilegal bisa kian menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

Sebab, kata Sugeng, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong usai video viral tersebut memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

“Pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri jaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga (Pembunuhan Brigadir Yosua),” jelas Sugeng.

Sugeng menilai, pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.

Diketahui pembuatan video tersebut diakui Ismail Bolong dilakukan pada bulan Februari 2022.

“Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level Jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural,” ujar dia.

Sugeng menambahkan, dalam kasus ini harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para Jenderal Polisi.

“Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan ‘memotong kepala ikan busuk’ dan juga ucapan: “bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan”. Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” tutup Sugeng.

Editor: Angie