Gedung KPK, Jakarta. Dok: IP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Terkait hal tersebut, KPK kini tengah fokus mencari berbagai bukti.

“KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Meski begitu, Ali enggan` mengungkapkan identitas dari sosok terbaru yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sosok tersangka baru ini bakal diungkap ketika penyidikan dinilai sudah cukup.

“Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” tutur Ali.

Diberitakan, KPK dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Tersangka baru itu merupakan kolega Sudrajad Dimyati yang telah menjadi tersangka kasus suap tersebut.

“Ada (tersangka baru). Temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim agung juga,” ungkap seorang sumber saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan informasi, hakim agung yang menyandang status tersangka KPK berinisial GS.

“Benar,” kata sumber singkat.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pertama yang menjadi tersangka KPK. Adapun seluruh tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK.