Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa. Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan rapat Koordinasi Lintas Sektor diselenggarakan Kementerian ATR/BPN untuk menyinkronkan muatan substansi antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga (K/L).

Kali ini, rapat digelar dalam rangka membahas rancangan RTRW Kabupaten Gianyar, RDTR Kecamatan Ubud, dan RDTR Kota Tangerang Selatan, bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, pada Rabu (09/11/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam sambutannya mengatakan bahwa menyiapkan RTR sama dengan menyiapkan suatu peradaban dalam dua puluh tahun mendatang.

“Ruang harus kita siapkan bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi penerus. Oleh karena itu, RTR yang disusun harus sinkron dengan indikasi programnya” tegas Gabriel Triwibawa.

Dalam aspek pertumbuhan ekonomi, Dirjen Tata Ruang menekankan pentingnya RDTR untuk meningkatkan iklim investasi di daerah.

“Setelah RDTR ditetapkan, harus sesegera mungkin diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dapat diterbitkan satu hari kerja melalui proses Konfirmasi KKPR”, jelasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya RDTR dan penerbitan KKPR melalui sistem OSS, maka pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha dengan waktu dan proses yang lebih cepat dan juga ringkas.

Dengan begitu, menurut Gabriel Triwibawa kesempatan untuk menarik investor menanamkan investasinya lebih besar dan menciptakan multiplier effect seperti pembukaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.

Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun yang hadir secara daring dalam rapat menyampaikan sejumlah catatan terkait rumusan RTRW dan RDTR untuk wilayah otoritanya. Perihal RTRW Kabupaten Gianyar, Pemerintah Kabupaten Gianyar merumuskan dengan konsep pengembangan pola ruang yang salah satunya berfokus pada pengembangan kawasan pariwisata.

Sementara itu, RDTR Kecamatan Ubud Tahun 2022-2042 disusun untuk merencanakan dan mengatur pemanfaatan ruang di wilayah Ubud secara spesifik.

Rumusan menitikberatkan pada peningkatan kualitas fasilitas pariwisata dan produk wisata berbasis heritage, tanpa perlu memperbesar ruang destinasi wisata baru.

Jurnalis: Agung Nugroho