TANGERANG – Terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz dijatuhi hukuman Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 10 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Indra Kenz untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan Indra Kenz di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan menetapkan yang bersangkutan agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata Rahman menambahkan.

Majelis hakim juga ini memberikan kesempatan pada jaksa penuntut umum maupun Indra Kenz selaku terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dapat mengajukan banding atas putusan majelis hakim ini dengan tenggat waktu 7 hari,” tegasnya.

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp. 10 miliar.