Putri Candrawathi saat menjadii saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022). Dok: Tangkapan layar Youtube

JAKARTA – Majelis hakim sempat mengungkit nasib 95 orang polisi saat Putri Candrawathi tetap kukuh mengaku dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karier 95 orang personel polisi itu diketahui terhambat akibat kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu diungkap hakim dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J, dengan Putri duduk sebagai saksi. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022) yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Awalnya, Putri dalam persidangan tetap mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. Bahkan dia mengaku juga dianiaya olehnya.

Putri menegaskan pelecehan terhadapnya oleh Brigadir J benar adanya terjadi. Untuk itu, dia menyayangkan kenapa Polri memberikan pemakaman kedinasan ke Brigadir J.

“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya,” ujar Putri.

Hakim lalu mengingatkan ke Putri, ada 95 polisi yang terkena sanksi kode etik imbas dari kasus tewasnya Brigadir J. Atas klaim Putri itu, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu telah memojokkan kepolisian.