Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyerahkan sertifikat HGB ke Perum Peruri, Selasa (13/12/2022). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) DKI Jakarta melakukan penyerahan 21 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Perum Peruri di Kantor Pusat Peruri, Jakarta Selatan.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Perum Peruri di Jalan Palatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini resmi diperpanjang selama 30 tahun. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke perusahaan.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah-tanahnya.

Apalagi, lanjut dia, pemerintah telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“Jadi memang arti penyerahan sertifikat ini sangat strategis bagi kami agar masyarakat tahu bahwa kita sedang berusaha keras untuk mensertifikatkan tanah-tanah yang DKI,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta,

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Peruri, Winarsih Budiriani menjelaskan, SHGB ini mencakup aset seluas 5,4 hektar (ha). Kemudian, sertifikat yang diperpanjang sebanyak 21 sertifikat.

“Luasnya sekitar 5,4 hektar, jadi sekitar, nggak pas-pas banget, lokasinya di sini Palatehan, dan kemudian HGB 30 tahun,” katanya di Kantor Pusat Peruri Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Dia mengatakan, pengurusan sertifikat ini terbilang cepat. Dalam mengurus sertifikat ini, pihaknya awalnya mendatangi BPN dan mengajukan perpanjangan sertifikat.

Oleh BPN kemudian diminta untuk memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi. Tak lama, sertifikat jadi dan diserahkan pada hari ini.

Dia juga menuturkan, pengurusan sertifikat ini rampung dalam waktu sekitar 2 bulan.

“Mungkin nggak sampai 3 bulan, sekitar 2 bulanan lah, nggak sampai 3 bulan. Malah ekspektasi kami tadinya 3 sampai 6 bulan, tapi ternyata 2 bulan sudah selesai,” ujarnya.

Dia menambahkan, Peruri sendiri masih memiliki sejumlah lahan seperti di Kramat Pela, Brawijaya, Gadog dan Karawang sebanyak 41 sertifikat yang jatuh tempo HGB-nya pada tahun depan.

Jurnalis: Agung Nugroho