Iptu Umbaran Wibowo, Kapolsek Kradenan. Dok: ist

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberikan sanksi dan pemberhentian kepada Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Umbaran Wibowo merupakan Kapolsek Kradenan yang belasan tahun menyamar menjadi wartawan TVRI di Blora, Jawa Tengah (Jateng).

“Demikian hasil rapat pleno pengurus harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dirilis di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Belakangan nama Umbaran Wibowo  karena ternyata seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun, dan dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

Keputusan itu juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.

Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, nomor 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang bersangkutan.

Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, menurutnya lagi, nama Umbaran Wibowo tercatat dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang madya.

Atal S Depari menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.

“Memang kami minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah,” ucap Atal.

Atal mengatakan secara profesi, kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.

“Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan untuk benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” kata Atal S Depari.