Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyerahkan sertipikat hasil Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Rabu (28/12/2022). Dok: ATR/BPN

PASURUAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyerahkan sertipikat hasil Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Rabu (28/12/2022).

Kali ini sebanyak 352 sertipikat diserahkan kepada 10 perwakilan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Tambaksari.

“Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa, Pak Jatmiko. Kemudian, kerja sama yang baik dengan Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Dan juga dukungan Kepala Kanwil (Kantor Wilayah, red) BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lainnya,” ungkap Hadi Tjahjanto selepas menyerahkan sertifikat kepada warga.

Sebagai informasi, tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertipikatkan. Pada tahun 2020, Kepala Desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut.

Melalui penelusuran itu diketahui bahwa lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.

Dari data tersebut, pada 30 November 2021, Kepala Desa Tambaksari mengusulkan agar lokasi tersebut menjadi TORA. Usulan tersebut disetujui dan rencananya akan diredistribusi pada tahun 2023.

Akan tetapi, sesuai dengan instruksi Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, proses sertipikasi dipercepat pada tahun ini hingga sertipikat bisa diserahkan.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, penyerahan sertifikat Redistribusi TORA ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN, yakni penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Apalagi konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu.

Ia kemudian berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah.

“Jadi sertipikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Pak Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum,” ucap Hadi Tjahjanto.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN.

“Dengan apa yang kami saksikan hari ini, luar biasa, Pak Menteri dan Pak Wamen (Wakil Menteri, red) turun langsung untuk menyerahkan sertipikat. Kami optimis Kementerian ATR/BPN akan mengakselerasi penyelesaian konflik di Jawa Timur, bahkan Indonesia,” ucapnya.

Jurnalis: Agung Nugroho